Setelah dijajah selama ratusan tahun oleh bangsa asing, akhirnya Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 19...

Pemikiran dalam Perangkat Kenegaraan

Setelah dijajah selama ratusan tahun oleh bangsa asing, akhirnya Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Dengan ini menyatakan bahwa Indonesia berdiri sebagai negara baru yang merdeka. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia berhak menentukan nasibnya sendiri. Untuk itu diperlukan adanya alat-alat kelengkapan negara agar bisa menjalankan roda pemerintahan yang sesuai dengan rakyat Indonesia.


1.     Sidang-sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)PPKI : Sejarah, Pengertian, Tujuan, Tugas, Anggota dan Sidang 1 2 ...
PPKI memiliki tugas utama yaitu mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta. PPKI beranggotakan 21 orang yang kemudian ditambah 6 anggota lagi, diantaranya meliputi Achmad Soebardjo, Otto Iskandardinata, Dr. Soepomo dan Radjiman Widyodiningrat.

a)    Sidang PPKI Pertama (18 Agustus 1945)

Sehari setelah kemerdekaan, PPKI mengadakan sidang pertamanya guna memenuhi kelengkapan negara. Berikut hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

1)      Pengesahan UUD 1945
PPKI mengesahkan UUD Indonesia dengan beberapa perubahan. Kata “Mukadimah” diganti dengan “Pembukaan”; kata “Hukum Dasar” diganti dengan “Undang-Undang Dasar”; kata “menurut dasar” dalam kalimat “Berdasarkan kepada Ketuhanan menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab” dihapus; kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus (menghilangkan 7 kata dalam Piagam Jakarta). Di dalam UUD 1945 berisi tentang berbagai aturan mengenai cara-cara pembentukan negara dan kelengkapannya. Termasuk perumusan bentuk negara dan pemimpin bangsa Indonesia. Salah satu ketetapan yang disepakati adalah “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Dalam kegiatan itu juga dirumuskan kriteria tokoh yang menjadi presiden dan didapat ketentuan “Presiden adalah orang Indonesia asli dan beragama Islam”. Namun, seperti perubahan dalam Piagam Jakarta ini juga diubah menjadi “Presiden adalah orang Indonesia asli Indonesia”.
2)      Mengangkat presiden dan wakil presiden pertama Indonesia
Berdasarkan usul dari Otto Iskandardinata, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara aklamasi. Pada hari itu Otto Iskandardinata secara spontan mengajukan Ir. Soekarno sebagai Presiden Indonesia, sedangkan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Anggota PPKI yang mengikuti sidang secara serentak menyetujui usulan tersebut.
3)      Pembentukan komite nasional
Pembentukan komite nasional berfungsi untuk membantu tugas-tugas Presiden sebelum dibentuk MPR dan DPR
b)    Sidang PPKI Kedua (19 Agustus 1945)
Berikut hasil sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945.
1)      Pembentukan pemerintah daerah (8 provinsi)
Mengingat kondisi wilayah Indonesia yang sangat luas, maka untuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan di daerah maka dibentuklah wilayah-wilayah provinsi. Indonesia terdiri dari 8 provinsi dan tiap provinsi dipimpin oleh seorang gubernur sebagai kepala daerah.
-          Sumatera oleh Teuku Mohammad Hassan
-          Jawa Barat oleh Sutarjo Kartohadikusumo
-          Jawa tengah oleh R. Panji Suroso
-          Jawa Timur oleh R.A.Suryo
-          Sunda kecil oleh I Gusti Ketut Puja Suroso
-          Kalimantan oleh Ir. Pangeran Mohammad Nor
-          Sulawesi oleh Mr. J. Ratulangi
-          Maluku oleh Dr. Latuharhary.
2)      Pembentukan 12 kementerian dan 4 Menteri Negara
Kabinet yang dibentuk saat sidang PPKI kedua tersebut diberi nama Kabinet Presidensial. 12 kementrian yang dibentuk meliputi:
-          Menteri Luar Negeri (Mr. Achmad Soebardjo)
-          Menteri Dalam Negeri (R.A.A. Wiranatakoesoema V)
-          Menteri Keamanan Rakyat (Soeprijadi)
-          Menteri Kehakiman (Prof. Dr. Soepomo)
-          Menteri Penerangan (Amir Sjarifuddin)
-          Menteri Keuangan (Dr. Samsi Sastrawidagda)
-          Menteri Kemakmuran (Ir. Soerachman Tjokroadisoerjo)
-          Menteri Perhubungan (Abikoesno)
-          Menteri Pekerjaan Umum (Abikoesno)
-          Menteri Sosial (Iwa Koesoemasoemantri)
-          Menteri Pengajaran (Ki Hadjar Dewantara)
-          Menteri Kesehatan (Dr. Boentaran Martoatmodjo).
Berikut 4 Menteri Negara yang dipilih:
-          Mohammad Amir
-          Wahid Hasjim
-          Mr. Sartono
-          Otto Iskandardinata.
3)      Pembentukan Tentara Rakyat Indonesia
Atas usulan dari Adam Malik dibentuklah Tentara Rakyat Indonesia, dimana tentara nasional ini berasal dari tentara Heiho dan PETA.
c)     Sidang PPKI Ketiga (22 Agustus 1945)
Berikut hasil sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945.
1)      Penetapkan Komite Nasional Indonesia Pusat
KNIP terdiri dari 137 anggota yang dilantik terdiri dari golongan muda dan juga masyarakat.
2)      Pembentukan Partai Nasional Indonesia
Pembentukan PNI bertujuan untuk mewujudkan negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur berdasarkan pada kedaulatan rakyat.
3)      Pembentukan Badan Keamanan Rakyat
Pembentukan BKR bertujuan untuk menjaga keamanan umum bagi masing-masing daerah.

2.    Maklumat Pemerintah No. X 16 Oktober 1945
Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, lembaga negara yang ada pada saat itu adalah Presiden, Wakil Presiden, dan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berkedudukan sebagai pembantu Presiden. Presiden menjalankan kekuasaan eksekutif, MPR, dan DPR. Sehingga kekuasaan presiden dianggap sangat luas.
Pada tanggal 16 Oktober 1945, KNIP mengadakan rapat pleno pertama. Dalam rapat itu, kelompok sosialis di dalam KNIP di bawah pimpinan Sutan Syahrir mengusulkan dua hal kepada pemerintah, yaitu sebagai berikut:
a.       Pembentukan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP)
b.      Pemberian kekuasaan legislatif kepada Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum DPR/MPR hasil pemilu terbentuk.
Wakil Presiden Moh. Hatta yang memimpin sidang menerima usul kelompok sosialis itu dengan mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden No X. Dengan dikeluarkannya maklumat tersebut, maka berubahlah otoritas KNIP dan lembaga kepresidenan. Komite Nasional Indonesia Pusat yang sebelumnya hanya sebagai badan pembantu presiden berubah menjadi pemegang kekuasaan legislatif sebelum terbentuk MPR dan DPR. Sebaliknya kekuasaan presiden yang sebelumnya sangat luas, kini mulai sangat terbatas.

3.    Maklumat Pemerintah 3 November 1945
Dalam kegiatannya, KNIP mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk partai-partai politik. Usul itu dituangkan dalam Pengumuman BP KNIP No. III tanggal 30 Oktober 1945 yang ditandatangani oleh Ketua BP KNIP Sutan Syahrir. Usul BP KNIP dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a.       Roda pemerintahan telah berputar sehingga BP KNIP merasa telah tiba saatnya untuk mengusahakan pergerakan rakyat.
b.      Dalam rangka asas demokrasi, BP KNIP tidak sependapat dengan PPKI tentang penetapan PNI sebagai partai tunggal di Indonesia.
Atas usul BP KNIP tentang dibentuknya partai-partai politik, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah No. III tanggal 3 November 1945 yang ditandatangani Wakil Presiden RI Moh. Hatta. Maklumat berisi anjuran tentang pendirian partai politik untuk menampung segala aliran dan paham yang ada dalam masyarakat.

4.    Maklumat Pemerintah 14 November 1945
Pada tanggal 11 November 1945 BP-KNIP mengusulkan agar menteri-menteri bertanggung jawab kepada BP-KNIP. Usulan itu dituangkan dalam Pengumuman BP-KNIP No. 5 Tahun 1945. Ternyata usulan ini disetujui Presiden Soekarno dengan mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945. Akibat dikeluarkannya maklumat pemerintah ini, kabinet presidensial di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno segera meletakkan jabatan dan digantikan oleh kabinet parlementerdi bawah pimpinan Perdana Menteri Sutan Sjahrir. Para menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir bertanggung jawab kepada BP-KNIP.

0 komentar: