Setelah
dijajah selama ratusan tahun oleh bangsa asing, akhirnya Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Dengan ini menyatakan
bahwa Indonesia berdiri sebagai negara baru yang merdeka. Hal ini menunjukkan
bahwa Indonesia berhak menentukan nasibnya sendiri. Untuk itu diperlukan adanya
alat-alat kelengkapan negara agar bisa menjalankan roda pemerintahan yang sesuai
dengan rakyat Indonesia.
1.
Sidang-sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
PPKI memiliki
tugas utama yaitu mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kemerdekaan
Indonesia. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta. PPKI
beranggotakan 21 orang yang kemudian ditambah 6 anggota lagi, diantaranya
meliputi Achmad Soebardjo, Otto Iskandardinata, Dr. Soepomo dan Radjiman
Widyodiningrat.
a)
Sidang PPKI Pertama (18 Agustus 1945)
Sehari setelah kemerdekaan, PPKI mengadakan sidang pertamanya guna
memenuhi kelengkapan negara. Berikut hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
1)
Pengesahan
UUD 1945
PPKI mengesahkan UUD Indonesia dengan beberapa perubahan. Kata
“Mukadimah” diganti dengan “Pembukaan”; kata “Hukum Dasar” diganti dengan
“Undang-Undang Dasar”; kata “menurut dasar” dalam kalimat “Berdasarkan kepada
Ketuhanan menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab” dihapus; kalimat
”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
dihapus (menghilangkan 7 kata dalam Piagam Jakarta). Di dalam UUD 1945
berisi tentang berbagai aturan mengenai cara-cara pembentukan negara dan
kelengkapannya. Termasuk perumusan bentuk negara dan pemimpin bangsa Indonesia.
Salah satu ketetapan yang disepakati adalah “Negara Indonesia adalah Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik”. Dalam kegiatan itu juga dirumuskan kriteria
tokoh yang menjadi presiden dan didapat ketentuan “Presiden adalah orang
Indonesia asli dan beragama Islam”. Namun, seperti perubahan dalam Piagam Jakarta
ini juga diubah menjadi “Presiden adalah orang Indonesia asli Indonesia”.
2)
Mengangkat
presiden dan wakil presiden pertama Indonesia
Berdasarkan usul dari Otto Iskandardinata, pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden dilaksanakan secara aklamasi. Pada hari itu Otto Iskandardinata
secara spontan mengajukan Ir. Soekarno sebagai Presiden Indonesia, sedangkan
Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Anggota PPKI yang mengikuti sidang
secara serentak menyetujui usulan tersebut.
3)
Pembentukan
komite nasional
Pembentukan komite nasional berfungsi untuk membantu tugas-tugas
Presiden sebelum dibentuk MPR dan DPR
b)
Sidang PPKI Kedua (19 Agustus 1945)
Berikut hasil sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945.
1)
Pembentukan
pemerintah daerah (8 provinsi)
Mengingat kondisi wilayah Indonesia yang sangat luas, maka untuk
pelaksanaan kegiatan pemerintahan di daerah maka dibentuklah wilayah-wilayah
provinsi. Indonesia terdiri dari 8 provinsi dan tiap provinsi dipimpin oleh
seorang gubernur sebagai kepala daerah.
-
Sumatera
oleh Teuku Mohammad Hassan
-
Jawa
Barat oleh Sutarjo Kartohadikusumo
-
Jawa
tengah oleh R. Panji Suroso
-
Jawa
Timur oleh R.A.Suryo
-
Sunda
kecil oleh I Gusti Ketut Puja Suroso
-
Kalimantan
oleh Ir. Pangeran Mohammad Nor
-
Sulawesi
oleh Mr. J. Ratulangi
-
Maluku
oleh Dr. Latuharhary.
2)
Pembentukan
12 kementerian dan 4 Menteri Negara
Kabinet yang dibentuk saat sidang PPKI kedua tersebut diberi nama
Kabinet Presidensial. 12 kementrian yang dibentuk meliputi:
-
Menteri
Luar Negeri (Mr. Achmad Soebardjo)
-
Menteri
Dalam Negeri (R.A.A. Wiranatakoesoema V)
-
Menteri
Keamanan Rakyat (Soeprijadi)
-
Menteri
Kehakiman (Prof. Dr. Soepomo)
-
Menteri
Penerangan (Amir Sjarifuddin)
-
Menteri
Keuangan (Dr. Samsi Sastrawidagda)
-
Menteri
Kemakmuran (Ir. Soerachman Tjokroadisoerjo)
-
Menteri
Perhubungan (Abikoesno)
-
Menteri
Pekerjaan Umum (Abikoesno)
-
Menteri
Sosial (Iwa Koesoemasoemantri)
-
Menteri
Pengajaran (Ki Hadjar Dewantara)
-
Menteri
Kesehatan (Dr. Boentaran Martoatmodjo).
Berikut 4 Menteri Negara yang dipilih:
Berikut 4 Menteri Negara yang dipilih:
-
Mohammad
Amir
-
Wahid
Hasjim
-
Mr.
Sartono
-
Otto
Iskandardinata.
3)
Pembentukan
Tentara Rakyat Indonesia
Atas usulan dari Adam Malik dibentuklah Tentara Rakyat Indonesia,
dimana tentara nasional ini berasal dari tentara Heiho dan PETA.
c)
Sidang PPKI Ketiga (22 Agustus 1945)
Berikut hasil sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945.
1)
Penetapkan
Komite Nasional Indonesia Pusat
KNIP terdiri dari 137 anggota yang dilantik terdiri dari golongan
muda dan juga masyarakat.
2)
Pembentukan
Partai Nasional Indonesia
Pembentukan PNI bertujuan untuk mewujudkan negara Republik
Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur berdasarkan pada kedaulatan rakyat.
3)
Pembentukan
Badan Keamanan Rakyat
Pembentukan BKR bertujuan untuk menjaga keamanan umum bagi
masing-masing daerah.
2.
Maklumat Pemerintah No. X 16 Oktober 1945
Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, lembaga negara yang ada pada
saat itu adalah Presiden, Wakil Presiden, dan Komite Nasional Indonesia Pusat
(KNIP) yang berkedudukan sebagai pembantu Presiden. Presiden menjalankan kekuasaan
eksekutif, MPR, dan DPR. Sehingga kekuasaan presiden dianggap sangat luas.
Pada tanggal 16 Oktober 1945, KNIP mengadakan rapat pleno pertama.
Dalam rapat itu, kelompok sosialis di dalam KNIP di bawah pimpinan Sutan
Syahrir mengusulkan dua hal kepada pemerintah, yaitu sebagai berikut:
a.
Pembentukan
Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP)
b.
Pemberian
kekuasaan legislatif kepada Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum DPR/MPR
hasil pemilu terbentuk.
Wakil Presiden Moh. Hatta yang memimpin sidang menerima usul
kelompok sosialis itu dengan mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden No X. Dengan
dikeluarkannya maklumat tersebut, maka berubahlah otoritas KNIP
dan lembaga kepresidenan. Komite Nasional Indonesia Pusat yang sebelumnya hanya
sebagai badan pembantu presiden berubah menjadi pemegang kekuasaan legislatif
sebelum terbentuk MPR dan DPR. Sebaliknya kekuasaan presiden yang sebelumnya
sangat luas, kini mulai sangat terbatas.
3.
Maklumat Pemerintah 3 November 1945
Dalam
kegiatannya, KNIP mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk
partai-partai politik. Usul itu dituangkan dalam Pengumuman BP KNIP No. III
tanggal 30 Oktober 1945 yang ditandatangani oleh Ketua BP KNIP Sutan Syahrir.
Usul BP KNIP dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a.
Roda
pemerintahan telah berputar sehingga BP KNIP merasa telah tiba saatnya untuk
mengusahakan pergerakan rakyat.
b.
Dalam
rangka asas demokrasi, BP KNIP tidak sependapat dengan PPKI tentang penetapan
PNI sebagai partai tunggal di Indonesia.
Atas usul BP
KNIP tentang dibentuknya partai-partai politik, pemerintah mengeluarkan
Maklumat Pemerintah No. III tanggal 3 November 1945 yang ditandatangani Wakil
Presiden RI Moh. Hatta. Maklumat berisi anjuran tentang pendirian partai
politik untuk menampung segala aliran dan paham yang ada dalam masyarakat.
4.
Maklumat Pemerintah 14 November 1945
Pada tanggal 11 November 1945 BP-KNIP mengusulkan agar
menteri-menteri bertanggung jawab kepada BP-KNIP. Usulan itu dituangkan dalam
Pengumuman BP-KNIP No. 5 Tahun 1945. Ternyata usulan ini disetujui Presiden
Soekarno dengan mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945.
Akibat dikeluarkannya maklumat pemerintah ini, kabinet presidensial di bawah
kepemimpinan Presiden Soekarno segera meletakkan jabatan dan digantikan oleh
kabinet parlementerdi bawah pimpinan Perdana Menteri Sutan Sjahrir. Para menteri
yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir bertanggung jawab kepada
BP-KNIP.
0 komentar: